Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
时间:2025-06-15 06:16:48 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,“quickq加速器” DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ke-13 saksi yang diperiksa diantaranya, FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
BACA JUGA:Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah, BPN Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Layanan Resmi Ini
Kemudian inisial M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Saksi MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated, DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dan SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager.
Kemudian, saksi AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset, AF selaku Staf Adkon Japek Elevated, HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, dan FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted.
BACA JUGA:PDIP Buka Suara Soal Pernyataan Denny Indrayana, 'Jangan-jangan Pengalaman Pak Denny di Pemerintahan Sebelumnya!'
"Adapun ketiga belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Sumedana, dalam keteranganya, Senin 29 Mei 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Satu Grup dengan Malaysia dan Timor Leste, Indonesia Optimis Rebut Juara Piala AFF U-23, 2023
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
- 1
- 2
- »
上一篇: KPK Amankan 28 Orang di 4 Lokasi berbeda Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti
下一篇: Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
猜你喜欢
- Bawaslu Angkat Suara Soal SMS Blast yang Diterima Warga Surabaya
- Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA
- Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
- AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Sandiaga Uno Pamit, Resmi Tinggalkan Gerindra ?